Bermodal Pistol Mainan, 2 Oknum Polisi Gadungan Peras Korban

Dua polisi gadungan
Sumber :
  • VIVAnews/Willibrodus

VIVA – Dua pria yang mengaku polisi ditangkap karena nekat melakukan pemerasan terhadap korbannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku Hanbastian (27) dan Hermansyah (32) menuduh korban menggunakan narkoba.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kedua pelaku membawa pistol mainan setiap kali beraksi. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran mereka adalah trotoar depan SMA 24, Jalan Gelora, Tanahabang, Jakarta.

"Mereka menuduh korban kalau di tempat tersebut berada sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu," kata Jauhari  di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020. 

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Jauhari melanjutkan, dalam aksinya, dua pelaku ini menyuruh korban dan temannya untuk mengumpulkan barang pribadinya. Mulai jam, handphone, bahkan perhiasan.

"Untuk menakuti korban, pelaku Hanbastian menunjukan senjata pistol mainan yang diselipkan di pinggangnya kepada korban. Sedangkan, pelaku Hermansyah menjaga korban dan teman-temannya agar ke mana-mana," jelas Jauhari.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Karena ketakutan, korban menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku. Sadar sudah menjadi korban pemerasan berkedok polisi gadungan, korban langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.

"Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga," jelas Jauhari.

Dari pengakuannya, mereka dicurigai sudah lebih dari sekali melakukan pemerasan. Motifnya karena permasalahan ekonomi. Sasarannya tempat keramaian warga.

Pun, Jauhari mengingatkan agar masyarakat tak mudah percaya jika ada orang yang mengaku polisi. Sebab, diduga yang bersangkutan melakukan tindak kriminal.

"Silakan tanyakan alasan menangkap, minta surat tugas dan tunjukkan kartu tanda anggotanya," tutur Jauhari.

Akibat aksinya, dua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya