Polisi Tangkap Bandar Sabu Pemasok Anak Pejabat di Karawang

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Rudy Ahmad Sudrajat, menangkap seorang bandar yang mengedarkan ekstasi dan sabu jaringan kalangan anak pejabat di Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial P dibekuk di Perumahan Galuh Mas Kerawang.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"Pelaku pengedar pertama barang haram yang diamankan Sat Narkoba Polres Karawang adalah berinisial (P). Dia diamankan pada pukul 05.00 WIB di rumahnya," kata Rudy kepada VIVAnews, Rabu 1 Juli 2020.

Rudi menjelaskan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang dibalut plastik. Pada saat dibekuk petugas mengamankan barang berupa bukti lima butir Inex. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berbentuk sedotan alias bong lengkap dengan korek api dan juga sabu.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Barang inex ini juga dikenal dengan nama ekstasi. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan nama yang lain yang diduga sebaga, pemakai narkoba," kata Rudy.

Berdasarkan pengakuan tersangka P kepada petugas, kata Rudy, pelaku menjual ke ke salah satu anak Sekda Kabupaten Kerawang, Acep Jamhuri, berinisial (ANT) (23) dikediamannya di Dusun Sukaharja RT 01/RW 008, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

"Pengakuan (ANT), dia terakhir membeli paket sabu sebanyak 0.5 gram dari pelaku pertama yang diamankan. Barang itu dibeli sekitar dua minggu yang lalu," kata Rudy.

Dia menjelaskan, anak pejabat itu, diamankan pada Selasa 30 Juni 2020, pukul 08.00 WIB. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah (ANT) petugas menemukan alat hisap berbentuk sedotan.

"Pekerjaan tersangka (ANT) adalah wiraswasta. Pada saat diamankan pelaku juga disaksikan ibunya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku pun masih belum diijinkan untuk pulang, dan pelaku akan di jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Untuk pasalnya masih akan ditentukan, "jelasnya.

Rudy menambahkan, sementara keterkaitan ANT dalam keterlibatan dalam jaringan pengedar hingga hari ini masih di dalami oleh Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya