Waduh, Pria di Surabaya Ini Simpan Narkoba di Mushaf Alquran

Polisi rilis tersangka Slamet Riyadi (baju tahanan) di Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kelakuan Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ini sungguh keterlaluan. Demi menyembunyikan perbuatan terlarang, ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam lipatan mushaf Alquran.

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ia kini jadi tersangka dan ditahan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. 

Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Danang Eko Abdrianto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya aduan masyarakat di aplikasi Jogo Suroboyo tentang adanya kebiasaan transaksi narkotik di kawasan Tenggumung Wetan.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Baca Juga: Intip Payudara Konsumen, Pegawai Starbucks Dipecat

Polisi menyelidiki dan benarlah informasi itu. Hasil penyelidikan mengarah ke nama tersangka Slamet sebagai pengedar. Ia dibekuk pada Jumat lalu, 26 Juni 2020. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram diamankan di lokasi. 

Viral Seorang Pria Jadi Mualaf Setelah Lakukan Hal Unik Ini di Masjid

"(Barang bukti) sabu disimpan (tersangka) di dalam Alquran," kata Iptu Danang di Markas Polrestabes Surabaya pada Kamis, 2 Juli 2020. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka H yang masih buron dengan sistem ranjau di TMP Kusuma Bangsa. Dari tiga gram yang didapatkan, tersangka Slamet memecah menjadi 15 paket lalu dijual. 

"Sisanya tiga paket dia simpan di dalam Alquran," ujar Danang. 

Tersangka Slamet menjajakan sabu-sabu kepada pelanggan di sekitar Tenggumung Wetan. Dia mengaku baru tiga kali menjual sabu dan hasilnya dibuat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Slamet mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam lipatan mushaf Alquran agar tidak diketahui oleh warga dan polisi. 

"Supaya aman, tidak ada yang tahu. Alquran ini juga saya baca," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya