Seks di Warung Remang-remang Kalimalang Berujung Nyawa Melayang

Ilustrasi tempat kejadian perkara / pembunuhan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pengunjung warung remang-remang tewas dikeroyok setelah berkencan dengan salah satu wanita di sepanjang Jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Diduga penyebab pengeroyokan berujung kematian itu masalah bayaran kencan.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Juni 2020. Korban meninggal berinisial R (29) usai menjalani kencan dengan wanita di warung remang-ramang tersebut. "Di situ R dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Hendra Gunawan kepada VIVA Selasa 14 Juli 2020.

Peristiwa itu bermula ketika korban bersama rekannya D datang ke lokasi hiburan untuk berkencan. Usai berkencan, wanita berinisial F itu meminta bayaran. Rupanya, bayaran oleh korban tidak sesuai dengan tarif.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Janji korban membayar teman wanitanya itu sebesar Rp200 ribu. Tapi korban malah memberi Rp100 ribu. Kemudian si F mengadukan ke rekannya yang juga pelaku berinisial P. Di situ terjadi cekcok mulut," kata Hendra.

Di sana, korban dikeroyok dan beruntung korban berhasil melarikan diri. Sayangnya, tak berapa lama, korban kembali ke warung remang-remang itu untuk meminta pertanggungjawaban atas aksi pengeroyokan itu.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Ternyata kedatangan korban malah membuat pelaku dan rekan-rekannya tambah berang. Senjata seperti golok, celurit, dan tongkat pun dihajar untuk memukuli korban. Setelah itu korban dan rekannya lari berusaha menyelamatkan diri. 

Nahas, korban malah terjatuh dan tertinggal rekannya. Kemudian korban dikeroyok oleh para pelaku hingga tewas. Para pelaku antara lain R (23), P (29), I (29), J (47), O (22), dan B (25). Keenamnya ditangkap di dua tempat terpisah, yakni Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat pada Senin 13 Juli 2020. 

Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ren)


Baca juga: Viral Polwan-polwan Cantik Terobos Banjir 2 Meter Demi Bantu Warga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya