Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen di Unram Terancam Sanksi Berat

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) diduga cabuli mahasiswi. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membeberkan dugaan pencabulan tersebut pada pihak kampus.

Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

Diduga, aksi pencabulan dilakukan saat korban tengah melakukan konsultasi skripsi di salah satu ruangan Fakultas Hukum.

Rektor Unram, Prof. Lalu Husni yang dihubungi belum lama ini enggan berkomentar banyak. Ia meminta awak media menghubungi Wakil Rektor III Unram.  "Masih ada acara, ke WR III saja," katanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Dugaan Adanya Dosen jadi Joki Mahasiswa S2, FISIP Untan Bikin Tim Investigasi

Baca Juga: Forum Rektor Minta Pemerintah Tanggung Biaya Internet Mahasiswa

Adapun, Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr. Hirsanuddin, mengatakan kasus tersebut dalam proses verifikasi terhadap dosen bersangkutan.

Rektor UMSU Serahkan Insentif Publikasi Ilmiah Dosen Sebesar Rp3,5 Miliar

Dari informasi, pada Senin besok, 20 Juli 2020, oknum dosen bersangkutan akan dilakukan sidang etik terkait kasus tersebut. Sidang etik akan digelar di Unram secara terbuka.

Ketua Majelis Etik Fakultas Hukum Unram, Prof. Zainal Asikin menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum. Alasannya, dengan penyidikan hingga hasil putusan pengadilan, Majelis Etik dapat mengeluarkan putusan terhadap oknum dosen tersebut.

"Kita bicara sanksi, norma hukum berbeda dengan norma etik dan berbeda sanksinya. Tidak bisa orang melanggar kode etik dihukum dengan norma hukum," kata Zainal saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Juli 2020.

Dia mengatakan dalam pelanggaran kode etik ada sanksi terberatnya yaitu penurunan pangkat dan pencopotan jabatan. Pun, ancaman pemecatan dari aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau pelanggaran kode etik hukuman terberat penurunan pangkat, (dan) pencopotan jabatan sebagai sekretaris jurusan. Kalau mau dihukum pecat maka lihat UU ASN yaitu kalau dihukum pidana dengan ancaman hukuman lima tahun," ujarnya.

Namun, ia mengatakan pihak kampus akan tetap beri sanksi maksimal terhadap oknum dosen tersebut. 

"Insyaallah kita akan kenakan sanksi yang maksimal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya