Tukang Pijat Cabuli Wanita Pelanggan, padahal Ada Istri dan Anaknya

Tukang pijat yang menjadi tersangka pencabulan, berinisial DP (berkaus tahanan oranye), di Markas Polsek Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – DP (40 tahun), tukang pijat keliling asal Manyar Sambongan, Kota Surabaya, Jawa Timur, mencabuli pengguna jasanya, wanita berusia 18 tahun, di dalam kamar rumah korban. Padahal, di ruang tamu, ada istri dan anak tersangka tengah mengobrol dengan suami siri korban. DP pun kini harus berurusan dengan polisi.

Anggota Damkar Cabuli Anaknya Sendiri Ditangkap, Begini Respons Ibu Korban

Kasus pencabulan itu terjadi di tempat tinggal korban di Jalan Keputih Timur I, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, pada Selasa malam, 21 Juli 2020. Kepala Kepolisian Sektor Sukolilo Ajun Komisaris Polisi Subiyantara menceritakan, sehari sebelum kejadian, korban mengeluh sakit perut.

Keesokannya, terlihat tersangka DP berkeliling menawarkan jasa pijat. Atas seizin suami sirinya, korban kemudian meminta tersangka untuk datang dan memijat. Tersangka pun datang bersama istri dan anaknya. Selain korban, di rumah tersangka juga ditemui suami siri korban.

Usai Ditangkap, Petugas Damkar yang Cabuli Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Mau Bagi Ilmu Kebal Jadi Modus Paedofil Menjijikkan di Sukabumi

Setelah mengobrol sekira 30 menit, tersangka dan korban kemudian masuk ke kamar untuk urusan pijat-memijat. Sementara istri dan anak tersangka mengobrol dengan suami siri korban di ruang tamu.

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

“Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung, dengan alasan agar mudah saat memijat,” kata Subiyantara di Markas Polsek Sukolilo pada Kamis, 23 Juli 2020.

Tersangka pun melancarkan aksi cabulnya. Mulut korban dibekap agar tidak berteriak. Namun, suami siri korban rupanya mengetahui aksi cabul tersangka. Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo. DP berhasil ditangkap dengan mudah.

“Dalam pemeriksaan ternyata pelaku pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Dia juga mengaku sudah menikah tiga kali,” kata Subiyantana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Namun, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab, pelaku sudah sembilan tahun menjadi tukang pijat keliling di Surabaya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya