Tanam Ganja di Pot Bunga, Juru Parkir di Medan Diciduk Polisi

Ganja ditanam di pot
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial RT (37), karena kedapatan menanam pohon ganja di pot bunga yang diletakkan di loteng rumahnya di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Terkuak! Begini Kronologi Aksi Adu Jotos Jukir vs Sopir Bajaj di Jakpus

“Dia kami amankan di tempat tinggalnya di Jalan Hindu, Kesawan, Medan, Minggu siang 19 Juli 2020, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan di Medan, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Baca juga: 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar

Polisi Ungkap Ada Motif Dendam Memicu Jukir dan Sopir Bajaj Adu Jotos di Kemayoran

Penangkapan terhadap RT, berawal laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Hindu. Dari rumah pelaku, ditemukan enam pot tanaman ganja, yang disimpan di loteng dekat kamarnya. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Afdhal.

Viral Jukir Adu Jotos dengan Sopir Bajaj di Kemayoran, Polisi Ungkap Permasalahannya

Dalam kasus ini, RT dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. 

RT masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Petugas mendalami dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu. “Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar Afdhal. (art)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan penetapan tersangka terhadap DS seorang juru parkir liar yang merusak mobil pengunjung Alfamart.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

DS seorang juru parkir liar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kasus pengancaman dan pengrusakan mobil salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah terancam

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024