Tanam Ganja di Pot Bunga, Juru Parkir di Medan Diciduk Polisi

Ganja ditanam di pot
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial RT (37), karena kedapatan menanam pohon ganja di pot bunga yang diletakkan di loteng rumahnya di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi Ungkap Ada Motif Dendam Memicu Jukir dan Sopir Bajaj Adu Jotos di Kemayoran

“Dia kami amankan di tempat tinggalnya di Jalan Hindu, Kesawan, Medan, Minggu siang 19 Juli 2020, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan di Medan, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Baca juga: 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar

Viral Jukir Adu Jotos dengan Sopir Bajaj di Kemayoran, Polisi Ungkap Permasalahannya

Penangkapan terhadap RT, berawal laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Hindu. Dari rumah pelaku, ditemukan enam pot tanaman ganja, yang disimpan di loteng dekat kamarnya. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Afdhal.

Viral Video Preman Nangis Saat Ditangkap Polisi di Medan: Aduh Ampun Pak

Dalam kasus ini, RT dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. 

RT masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Petugas mendalami dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu. “Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar Afdhal. (art)

Viral jukir dan sopir bajaj adu jotos

Terkuak! Begini Kronologi Aksi Adu Jotos Jukir vs Sopir Bajaj di Jakpus

Sebanyak tiga orang kakak-beradik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi antara juru parkir (jukir) dan sopir bajaj di Kemayoran

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2024