Tanam Ganja di Pot Bunga, Juru Parkir di Medan Diciduk Polisi

Ganja ditanam di pot
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial RT (37), karena kedapatan menanam pohon ganja di pot bunga yang diletakkan di loteng rumahnya di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

“Dia kami amankan di tempat tinggalnya di Jalan Hindu, Kesawan, Medan, Minggu siang 19 Juli 2020, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan di Medan, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Baca juga: 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket Bisa Capai 2 Digit, Lapor ke Sini Jika Masih Diminta Bayar

Penangkapan terhadap RT, berawal laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Hindu. Dari rumah pelaku, ditemukan enam pot tanaman ganja, yang disimpan di loteng dekat kamarnya. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Afdhal.

Dishub DKI Sebut Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Disidang, Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Dalam kasus ini, RT dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. 

RT masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Petugas mendalami dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu. “Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar Afdhal. (art)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Polda Metro Jaya mengaku siap membantu menertibkan juru parkir (jukir) liar, yang meresahkan masyarakat. Warga diminta melapor jika para mereka memaksa meminta bayarannya

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024