Baru Bebas Dapat Asimilasi, Mantan Napi di Koja Kembali Dibui

Polisi kembali menangkap napi asimilasi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Koja Jakarta Utara kembali menangkap terpidana asimilasi yang baru saja keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada bulan April 2020 lalu. Pelaku berinisial HL ditangkap karena mencuri handphone.

Menantu yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Mertua Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, mengatakan pelaku beraksi dengan berpura-pura mengamen dengan menghampiri korban yang sedang makan di tempat kuliner pinggir jalan. Pelaku memanfaatkan korbannya yang lengah untuk kemudian beraksi.

“Pelaku ini berpura-pura sebagai pengamen lalu ketika korban lengah mengambil HP,” ujar Cahyo dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2020.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Dalam kasus ini, Cahyo menjelaskan, pelaku pernah terlibat kasus perampokan pada tahun 2018 lalu. Seharusnya, pelaku keluar lapas pada tahun 2022 nanti. Namun, karena wabah COVID-19, Kemenkumham memberikan asimilasi bagi napi yang telah menjalankan 2/3 hukuman. Alhasil, pelaku bisa bebas tahun ini.

“Kami sangat menyayangkan, korban yang menerima asimilasi malah kembali berulah. Semoga kali ini membuatnya sadar dan tidak mengulanginya lagi,” ujar Cahyo.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Dia melanjutkan, kasus pencurian HP ini bermula ketika korban sedang mengisi ulang HP di sebuah warung bakso di Jalan Mawar Luara, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat Malam, 24 Juli 2020.

“Korban sempat mengejar yang dibantu oleh warga dan pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Beruntung pelaku tidak lama dihakimi massa yang menangkapnya. Petugas polisi yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah HP merek Oppo warna gold.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya