Tiga Jaksa Disiapkan untuk Sidangkan Pembakar Mobil Via Vallen

Via Vallen.
Sumber :
  • Instagram/viavallen

VIVA – Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pembakaran mobil mewah milik pedangdut Maulidia Octavia alias Via Vallen dari penyidik Kepolisian Resor Kota setempat. Tiga jaksa disiapkan untuk menyidangkan perkara itu.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono, mengatakan bahwa SPDP diterima dari Kepolisian pada Senin beberapa pekan lalu, 7 Juli 2020. Namun demikian, sampai saat ini polisi belum menyerahkan berkas perkara tersebut. “Berkas perkaranya belum," katanya dikonfirmasi wartawan pada Senin malam, 27 Juli 2020.

Untuk menyidangkan perkara itu, Gatot mengatakan telah menyiapkan tim terdiri dari tiga jaksa. Merekalah nantinya yang akan meneliti berkas sampai perkara disidangkan di pengadilan. “Tiga jaksa sudah ditunjuk untuk sidangnya, yakni Budi Cahyono dan kawan kawan,” katanya.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Baca: Via Vallen Ngamuk, Tragedi Mobilnya Dibakar Disebut Setting-an

Mobil Alphard putih milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo, dibakar tersangka Pije, warga Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020. Via mengunggah musibah itu di Instagram Story-nya sekira pukul 04.00 WIB.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka nekat membakar mobil pelantun ‘Sayang’ itu karena kecewa dua kali gagal bertemu idolanya, Via. Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, dari tempat tinggalnya di Cikarang, Jawa Barat, tersangka kemudian pergi ke Jawa Timur berbekal duit yang ditabung hasil kerja serabutan.

“Dia jauh [datang] dari Cikarang, mulai nggandol truk sampai Kalitengah (Sidoarjo) ingin ketemu [Via Vallen] tapi enggak bisa ketemu,” ujarnya kepada wartawan pada 1 Juli 2020.

Tersangka sudah berada di Sidoarjo sekira tujuh hingga sepuluh hari. Selama di Sidoarjo, tersangka dua kali berusaha bertemu dengan Via di rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, namun gagal. Tersangka sakit hati. “Menurut pengakuannya (tersangka), ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati, contoh ‘kamu kotor’, ‘pakaian lusuh’,” kata Sumardji.

Karena sakit hati dan frustrasi itulah diduga Pije kemudian mendatangi rumah Via lagi pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020, lalu membakar mobil Toyota Alphard putih milik Via yang terparkir di samping rumah. Sebelum beraksi, tersangka mencorat-coret tembok rumah Via dengan kalimat tidak jelas. “Si pelaku [mungkin] ingin mencari perhatian dari pihak Via agar mau ditemui,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya