Pelaku Curi Motor dengan Modus Menipu Lewat Medsos Dibekuk

Pelaku pencurian motor dengan modus menipu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Vicky Fazri

VIVA – Kepolisian Sektor ( Polsek) Cilandak Jakarta Selatan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus penipuan, berinisial IN. Ia diketahui telah 30 kali beraksi di 30 tempat kejadian.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Kapolsek Cilandak Jakarta Selatan Komisaris Polisi Martson Marbun mengatakan, tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama. Petugas Polsek Cilandak tidak perlu waktu lama untuk mengamankan tersangka IN yang berhasil ditangkap di Sawangan, Depok. "Pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka IN ditangkap," kata Marbun kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2020. 

Penangkapan IN diawali dengan laporan korban ke Polsek Cilandak. Pelaku dibekuk berikut barang bukti berupa satu unit motor warna hitam tahun 2015 lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Baca juga: Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Cileungsi Diduga Ada 2 Orang

Tersangka IN yang sehari-hari tidak bekerja melancarkan aksinya sendirian. Modus yang dilakukan IN adalah meminjam motor yang ditawarkan untuk melakukan uji coba. “Pas lagi transaksi udah oke, setelah itu mereka pinjam untuk dites tapi malah dibawa kabur,” tutur Martson.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Motor hasil curian IN,  rata-rata dijual kepada penadah di luar kota yang kebanyakan berada di perbatasan Tangerang. Dari penjualan tersebut, IN bisa mendapatkan uang sebesar Rp1,5 hingga Rp2 juta

Martson mengatakan, dari hasil penyidikan IN memilih korbannya melalui media sosial yang melaksanakan jual beli motor.

Akibat perbuatannya, IN dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya