Tak Diberi 'Jatah' Istri, Pria di Jambi Nyaris Sikat Keponakan 

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Seorang pria di di Kampung apit, Desa Dwikaryabakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, bernama Ujang Suryana (32), nyaris memperkosa gadis berusia 13 tahun berinisial EY, gara-gara istrinya menolak berhubungan intim.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Informasi dihimpun VIVA, pelaku mencoba memperkosa korban EY dan sempat menganiaya korban dengan cara menusuk pisau ke bagian badan korban, karena korban melawan saat mau diperkosa. Diketahui, korban ternyata adalah keponakan pelaku. 

"Benar ada, sudah ditangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, Selasa, 4 Agustus 2020.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Baca: Seorang Paman di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Keponakannya

Trisaksono mengatakan awal kejadian bermula dari laporan warga dan kepala desa Dwikaryabakti pada 2 Agustus 2020, bahwa ada seorang warga melakukan penganiayaan dan nyaris memperkosa korbannya yang masih keponakan pelaku sendiri. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat menyelidiki laporan masyarakat.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

"Saat ditelusuri, keberadaan pelaku ternyata bersembunyi di kebun dan anggota yang mengepung, pelaku langsung ditangkap dan dibawa langsung ke Polres," jelasnya.

Menurut Kapolres, modus pelaku memperkosa korban dengan mengelabui korban mengajak ke pondokan di kebun karet. Nenek korban sebelumnya percaya saja dengan pelaku ingin mengajak korban ke pondokan, karena masih paman sendiri. Tapi, setibanya di pondok, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar supaya tidak diberi tahu dengan orang lain.

"Saat diancam, pelaku menyuruh korban buka seluruh baju namun korban tidak mau dan pelaku yang memaksa langsung memberontak didalam pondok dan kabur," ungkapnya.

Tidak sampai disitu, saat korban kabur, pelaku mengejar korban dan menusuk korban dengan pisau sebanyak satu kali. Karena pelaku ketakutan melihat luka korban, pelaku langsung membawanya kembali ke pondok dan membalut luka korban, setelah itu dibawa ke rumah korban sambil mengancam korban agar tidak melapor.

"Saat korban dibawa ke rumah, pelaku langsung pergi dan korban langsung melapor ke pihak kepala desa dan atas melihat luka serta mendengar cerita dari korban, kepala desa dan warga langsung melaporkan ke Polres Bungo," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat ingin memperkosa keponakannya gara-gara tidak diberikan jatah berhubungan intim oleh istrinya. Sehingga pelaku nekat melampiaskan birahinya ke korban EY, yang ternyata masih keponakannya sendiri.

"Pengakuan dari pelaku, mau memperkosa keponakan karena tidak dapat jatah dari istri, sehingga pelaku mengelabui keponakan demi melampiaskan nafsu birahi di dalam pondok kebun karet, namun tidak terpenuhi karena korban melawan dan korban langsung melaporkan pihak kepala desa," tegasnya.
 
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun pelaku sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, proses hukum tetap berlanjut dan pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya