Pelaku Curanmor Cemburu Istri Dibonceng Pria, Satu Komplotan Terciduk

Pengungkapan pelaku curanmor di Tasikmalaya.
Sumber :
  • Diki Hidayat/ VIVA.

VIVA – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah ini tepat diberikan kepada komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tiga anggota komplotan curanmor ini terungkap, setelah terlibat pengeroyokan kepada seorang warga.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Siswo Tarigan mengatakan, istri salah satu tersangka curanmor berinisial SA (26) kepergok sedang dibonceng oleh seorang pria. SA pun marah dan mengajak dua temannya masing-masing berinisial DR (16) dan AS (23) untuk mengeroyok pria berinisial S itu.

"Nah, saat diamankan melakukan pengeroyokan itulah kami menemukan kunci astag, lalu kami interogasi dan ternyata mereka merupakan komplotan curanmor," ujar Siswo, Selasa 4 Agustus 2020.

Dua Mahasiswa Dihajar Warga Setelah Tertangkap Curi Motor Warga

Tiga orang komplotan curanmor tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Bukan hanya di wilayah Tasikmalaya, mereka juga melakukan pencurian di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar. 

Aksi ketiga komplotan curanmor tersebut terbilang unik karena akan menaburkan bubuk cabai jika terdesak kepergok korban.

Top Trending: Ganjar Pranowo Kena Ulti Hingga Klarifikasi Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi, Pelanggar Terbanyak di Lokasi Ini

"Dan memang komplotan curanmor ini sangat licin, dan cukup sulit untuk ditangkap," ungkap Siswo.

Lanjut Siswo, sepeda motor hasil curian biasanya dijual kepada penadah kendaraan curian senilai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Selain kunci astag yang diamankan, petugas juga sudah berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor serta serbuk cabai alat untuk melakukan perlawanan kepada korban.

"Sekarang ketiganya diancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 481 KUHP," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya