Polisi Cokok Dokter Gigi Abal-abal di Bekasi

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Dokter gigi gadungan berinisial ADS yang telah melakukan praktik kedokteran dengan peralatan dokter gigi secara ilegal dicokok polisi. Pelaku membuka praktik tanpa surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) di Klinik Antoni Dental Care, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Selama membuka praktik ilegal, pelaku memakai peralatan dan atribut selaiknya dokter gigi guna meyakinkan korban. Padahal, pelaku bukan jebolan Fakultas Kedokteran Gigi meski pernah menjadi asisten dokter gigi di sejumlah klinik.

"Tersangka ADS, pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi. Namun tersangka tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2020.

Begini Penampakan Mengerikan Belut Besar yang Ditemukan Hidup di dalam Perut Seorang Pria

Baca Juga: Pedagang Pasar Dianiaya Begal, Uang dan Jimat Raib

Pelaku mengaku membuka praktik sejak tahun 2018. Praktik ilegal tersebut dibuka tak lain guna memperoleh untung. Dari tangan pelaku disita beberapa macam obat gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran dan kuitansi pembayaran.

Marak Kejadian Perundungan, Kemenkes Lakukan Skrining Kesehatan Jiwa Pada Calon Dokter Spesialis

"Klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2018, dan melayani puluhan pasien setiap bulannya dan meraup keuntungan jutaan rupiah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ADS dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 

Kemudian, Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya