Jadi Pemeran di Video Porno, Remaja Wanita Ini cuma Dibayar Rp50 Ribu

Para tersangka penjual pornografi anak saat diperlihatkan oleh polisi kepada wartawan di kantor Polres Jakarta Barat pada Senin, 10 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polisi berhasil mengungkap sindikat pengelola video porno berbayar di bawah umur di Jakarta Barat. Mirisnya lagi, terungkap fakta bahwa pemeran wanita remaja hanya dibayar Rp50 ribu per konten.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Kasat Reskirim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka penjual konten yang berhasil diamankan. Polisi juga sudah memeriksa langsung remaja wanita di bawah umur yang menjadi pemeran di video porno itu.

"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai Rp50 ribu katanya. Jadi, uang sangat sedikit ya. Tidak sebanding dengan risiko yang dia dapatkan," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 10 Agustus 2020.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Baca Juga: Sindikat Pornografi Anak Patok Tarif Langganan Rp300 Ribu per Bulan

Arsya mengatakan, para pelaku sengaja memanfaatkan keluguan remaja wanita tersebut. Kata dia, dengan uang Rp50 ribu sudah cukup menyenangkan mereka.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

Arsya mengatakan mulanya anak itu tergoda melakukan hal tersebut karena diiming-imingi bayaran. "Pelaku mengimingi sejumlah uang kepada remaja. Yang akhirnya remaja wanita tersebut tergiur dengan tawaran pelaku,” ujar Arsya.

Remaja wanita itu pun mengaku sudah ikut dalam pembuatan konten pornografi tersebut sejak 2019 lalu. Dalam sepekan, remaja wanita itu bisa membuat 10 konten pornografi. Baik itu phone sex, video call sex, ataupun aktivitas seksual dengan seorang pria disiarkan secara langsung.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan Rp4 juta per bulannya.

"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang (pelanggan) dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp1 juta sampai Rp4 juta per bulan," ujar Audie.

Tiga tersangka yaitu P, DW dan RS dicokok di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada Rabu, 5 Agustus 2020 lalu.

Sementara itu, salah seorang tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas. Para tersangka ini dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya