Miris, Gadis Remaja di Cengkareng Sering Disetubuhi Selama Diculik

Penculikan remaja.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap tersangka pencabulan dan penculikan anak di bawah umur, Wawan Gunawan (41).

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Pelaku diketahui melakukan pencabulan hingga beberapa kali terhadap korbannya F (14) hingga hamil lalu melahirkan. Kemudian membawa kabur F ke kawasan Sukabumi Jawa Barat. Dalam proses pelariannnya sambil membawa korban, pelaku sempat beberapa kali kembali menyetubuhi korbannya.

“Ya ada beberapa kaki pelaku beraksi (setubuhi korban) saat pelariannya,” ujar Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, usai rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penculikan Remaja 14 Tahun di Cengkareng

Arsya mengatakan, pelaku sengaja membawa kabur korban ke kawasan Sukabumi Jawa Barat, untuk melakukan pelarian. Di kawasan itu ada beberapa kerabat yang tinggal di sana. “Dan pelaku memanfaatkan rumah-rumah kerabatnya untuk pelarian dan hindari kejaran (polisi),” ujar Arsya.

Terungkap, Penyebab Tewasnya Wanita Muda yang Ditemukan Mengambang Di Kali Mookervart Cengkareng

Menurut Arsya, saat melakukan pengejaran terhadap pelaku, pihaknya dibantu jajaran Reskrim Polsek Cengkareng. Pengejaran memerlukan waktu selama satu minggu karena pelaku juga monitor ke pemberitaan media online terkait dirinya yang sedang dalam pencarian. “Sehingga dengan cepat untuk menghindari kejaran petugas,” ujarnya

Selanjutnya berkat kejelian dan kegigihan petugas, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Sukabumi Jawa Barat, dini hari tadi.

“Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat dan selamat. (Pelaku ditangkap) di persinggahan terakhir, dan pemilik rumah tidak mengetahui pelaku sedang di cari,” ujarnya.

Hingga kini pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Untuk pelaku. dijerat pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya