Bawa Kabur Gadis Belia, Wawan Imingi Akan Nikahi Korban

Polisi tangkap Wawan Gunawan yang cabuli dan bawa kabur gadis belia.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, membeberkan modus yang dilakukan pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41), sebelum membawa kabur gadis belia F (13). Wawan bermodus akan menikahi korban.

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

Dalam aksinya, Wawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban yakni dengan berdalih akan membahagiakan kehidupan korban.

"Modus dari pelaku yaitu, pertama dia memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian, sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Baca juga: Miris, Gadis Remaja di Cengkareng Sering Disetubuhi Selama Diculik

Arsya mengatakan Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian. Berdasarkan penyelidikan polisi, lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat, di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Selama beberapa hari, pelaku dan korban tinggal di rumah saudaranya sebelum akhirnya pelarian mereka diketahui dan Wawan serta F berhasil ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam proses penyelidikan, antara pelaku dan korban diketahui telah berhubungan selama tiga tahun, ketika korban masih berusia 11 tahun.

Selama masa pelarian, barang milik F, termasuk motor yang dibawa kabur, dijual pelaku untuk membiayai kehidupannya pada saat pelarian.

"Saat ini fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Dan saat ini kami menggandeng KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban, dikarenakan saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat," ujar Arsya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka.

Audie menegaskan tidak ada unsur suka sama suka antara hubungan orang dewasa dengan anak yang masih di bawah umur. Hal itu dikatakan Audie mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi. Dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang," ujar Audie.

Wawan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perlindungan Anak, di mana ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya