Gara-gara Ban Becak, Seorang Anak di Medan Tega Bunuh Ayah Kandung

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Elkana Pangaribuan (65) tewas dibunuh anak kandung sendiri berinsial EP (27) di rumah korban di Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin siang, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Berdasarkan keterangan dari Kepala Lingkungan setempat, D Herbert Sitorus, EP mendatangi rumah orangtua itu, untuk meminta ban becak motor. Namun, Elkena tidak memberikannya.

"Entah untuk apa ban becaknya, entah dijual atau yang lain tapi gara-gara (ban becak motor) itu," ujar Herbert kepada wartawan di lokasi kejadian.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Baca juga: Dalang Pembunuhan Bos Pelayaran Pegawainya Sendiri, Motif Sakit Hati

Herbert mengaku melihat penganiayaan dilakukan pelaku terhadap ayah kandung. Warga melihat kejadian itu, langsung melerai perkelahian tersebut. Akibat pemukulan secara membabi buta itu, pria lanjut usia tersebut terbujur kaku di depan pintu rumah. "Dipukuli pakai tangan kosong, tersungkur korban di depan pintu rumahnya," kata Herbert.

Jelang Lebaran, Irish Bella Ajarkan Anak Cara Bedakan Nominal Uang THR

Warga melihat kejadian itu, langsung melarikan korban ke klinik terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan, pelaku sudah tidak berada di lokasi. "Sudah melapor ke polisi, polisi juga sudah turun," ujar Herbert.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman Nasution mengatakan, sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi atas kejadian 'anak durhaka' itu.

"Terjadi penganiayaan yang dilakukan seorang anak kepada bapaknya yang menyebabkan bapaknya meninggal dunia," kata Suyanto yang dijumpai di lokasi.

Selang tiga jam kemudian, EP berhasil diamankan petugas kepolisian dan langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya terhadap ayah kandungnya itu.

"Motifnya kita masih lakukan penyelidikan, yang jelas ini kita kenakan pasal 351 ayat 3 (penganiayaan) sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Suyanto.

Sementara itu, jenazah korban langsung disemayamkan keluarga dan pihak kepolisian tengah melakukan mediasi, agar jasad Elkana dapat diautopsi guna melengkapi berkas perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya