Modus Pencabulan Remaja Pria, Pelaku Pura-pura Bisa Usir Kuntilanak

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus pencabulan.
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Pria asal Banten berinisial S diamankan pihak Polres Kota Tangerang setelah menyetubuhi A, anak di bawah umur yang berusia 17 tahun di kawasan Mauk, Tangerang. Untuk melancarkan aksinya, pelaku pun berpura-pura mampu mengusir hantu dan menghilangkan penyakit kelamin.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Awal kejadian ini, setelah SH (saksi) mencari teman wanita di media sosial, saat itu saksi melihat akun milik S yang memasang foto profil wanita.

Baca juga: 10 Pembunuh Bos Pelayaran Terancam Hukuman Mati

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Dari sana, saksi mengajak S berkenalan dan saat berkenalan itu pelaku mengaku sebagai wanita, hingga akhirnya kedua orang ini sepakat untuk bertemu. Namun, saat bertemu SH tidak mendapati teman wanitanya.

"Saat ketemu SH hanya mendapati pelaku, bukan teman wanitanya. Ketika ditanya, pelaku bilang kalau teman wanitanya ini enggak bisa datang," ujar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 25 Agustus 2020.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Ketika pertemuan itu, SH membawa korban dan dari sana pelaku merasa suka dengan korban dan mengajak berkenalan.

Usai berkenalan, pelaku langsung melancarkan modusnya dengan mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban. Dia pun mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib, yaitu kuntilanak. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengatakan bila korban memiliki penyakit kelamin dan bisa disembuhkan olehnya.

"Korban langsung ketakutan, mendengar ada kuntilanak yang bersemayam di tubuhnya, lalu meminta tolong kepada tersangka," katanya.

Di sana, pelaku juga meyakinkan korban dengan cara memperlihatkan makhluk gaib tersebut melalui foto.

"Pelaku juga mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu. Sehingga korban makin ketakutan," ujarnya.

Hingga akhirnya, pelaku dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan dan pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan bagian dari ritual.

Tidak hanya sekali, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipunya. Kali ini, dia mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan karena kelaminnya ada masalah. Di sana, korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.

"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," ujarnya.

Saat itu korban menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Hingga, korban menghubungi rekannya dan menceritakan peristiwa itu.  Korban juga melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah lama melakukan aksinya kepada sesama jenis dengan dasar suka sama suka. Pelaku juga berbuat demikian, karena dia pernah merasakan hal itu juga saat remaja," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya