Chip Canggih Uji Kir Ternyata Bisa Dipalsukan, Kali Pertama Terbongkar

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo merilis hasil pengungkapan pemalsuan kartu BLUE di Malang pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian membongkar praktik pemalsuan BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik), kartu pintar berisi informasi hasil uji kir kendaraan bermotor.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

BLUE diluncurkan pada awal 2020 oleh Kementerian Perhubungan sebagai ganti buku uji kir konvensional. Kartu BLUE, yang berisi chip dan memuat informasi digital tentang hasil uji kir kendaraan bermotor, diresmikan untuk mencegah praktik pemalsuan seperti halnya pada buku uji kir konvensional.

Namun, meski sudah didesain secanggih mungkin, BLUE ternyata tetap dapat dipalsukan. Pemalsunya merupakan oknum yang menyamar menjadi calo pengurusan BLUE. Kasus pertama diungkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan dua tersangka berinisial K dan AG.

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

"Ada kendaraan truk ditangkap dengan indikasi pemalsuan, dan akhirnya dilakukan penyidikan. Kalau ini tidak segera ditangkap Polres Malang, bisa makin banyak pemalsuan BLUE. Sejak di-launching, pemalsuan BLUE baru kali ini di Malang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca: Polda Jatim Rupanya Usut Kasus Pemalsuan Dokumen Tiga Mobil Mewah

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

BLUE berisi chip yang memuat data penting kendaraan mulai dari dimensi kendaraan hingga kelayakan kendaraan, juga bukti bahwa kendaraan itu telah lulus serangkaian uji. BLUE palsu secara fisik menyerupai yang asli, namun ketika dicek dengan alat khusus, chip di dalamnya tidak memuat data apa pun alias kosong. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo, pengungkapan praktik pemalsuan itu hasil kerja sama polisi dan Dinas Perhubungan. Tersangka K ditangkap pada 12 Agustus, sementara AG ditangkap pada 26 Agustus. 

"Pelaku berinisial K ditangkap di rumahnya dan mengaku membuat BLUE palsu. Dia bekerja sama dengan AG. Tadi subuh AG kita amankan setelah melakukan pelarian ke luar kota. Saat ini sedang penyidikan, kita sedang telisik dari mana mereka mendapat bahan itu," ujarnya. 

Andaru menjelaskan, masyarakat yang menggunakan BLUE palsu sebenarnya dirugikan. Sebab, biaya dari Dinas Perhubungan untuk mendapatkan BLUE hanya puluhan ribu rupiah, sementara jika memanfaatkan jasa K dan AG biaya yang dikeluarkan mulai dari Rp400 ribu hingga Rp2 juta. 

Keduanya mengaku baru empat kali memalsukan BLUE namun polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jejaring mereka. “Tidak menutup kemungkinan mereka satu jaringan dengan pelaku pemalsu buku kir program lama. Karena BLUE ini program baru tapi mereka sudah bisa membuat palsu,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya