Tiga Pemuda ‘Budidaya’ Ganja, Ditemukan 47 Pohon di Atap Rumah

Polisi memperlihatkan tiga pemuda tersangka penanam dan penjual ganja beserta sejumlah barang bukti pohon-pohon ganjanya di Kota Tangerang, Banten, Senin, 31 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menemukan puluhan pohon ganja yang disembunyikan di salah satu atap rumah warga di kawasan Jalan H Kodam, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin, 31 Agustus 2020. Aparat juga mendapati beberapa bibit pohon tanaman terlarang itu.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Pohon-pohon ganja itu dibudidayakan oleh tiga pemuda pengangguran, masing-masing berinisial SM, MZ dan SI, sejak awal Maret lalu. Mereka juga yang mendistribusikan daun-daun ganja hasil budidaya ilegal itu di wilayah Tangerang.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto menceritakan, awalnya Polsek Ciledug menangkap seorang pelaku berinisial SM saat akan bertransaksi jual-beli ganja dengan barang bukti seberat 15 gram.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Baca: Kementan Tetapkan Ganja dan Kecubung Masuk Tanaman Obat Binaan

Polisi lantas menggelandang SM dan memeriksanya sampai didapat keterangan bahwa dia dan teman-temannya menanam sendiri ganja-ganja itu. Berbekal polybag tanaman, pelaku dan rekan-rekannya menanam 47 pohon ganja di atap rumahnya.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Polisi memperlihatkan tiga pemuda tersangka penanam dan penjual ganja beserta se

"SM dan dua rekannya yang juga kita amankan, yakni SI dan MZ ini, menanam pohon ganja di atap rumah SM dan penanaman ganja ini diakui dia dimulai sejak Maret 2020," ujarnya.

Mereka mengaku mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per 15 gram ganja yang dipasarkan di wilayah Tangerang saja. Polisi masih memburu seorang lagi rekan mereka, berinisial W, yang mengajari ketiga pemuda itu cara menaman ganja. (ase)

Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024