Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Menangis Saat Sidang Virtual

Lucinta Luna menangis saat jalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Artis Lucinta Luna dituntut penjara selama tiga tahun atas kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang menimpa dirinya, di persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. Lucinta Luna dianggap telah melanggar pasal 127 dan pasal 60 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan dijerat pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Lucinta pun menangis mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum itu. Pelantun lagu Bobo Dimana itu menyaksikan sidang lewat virtual di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.   

Ketika JPU membacakan dakwaan, mimik wajah Lucinta Luna terlihat berubah dan terlihat sedih, wajahnya mulai memerah, air matanya jatuh sepanjang JPU membacakan tuntutan hingga akhir. Lucinta Luna terus menangis dan terlihat sendu.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

"Dalam tuntutannya JPU mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, saat dikonfirmasi, Rabu 2 September 2020.

Baca juga: 50 Universitas Swasta Terbaik di DKI, Universitas Bakrie Nomor 18

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Eko mengatakan, JPU menegaskan bahwa Lucinta terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni jenis ekstasi bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika dari orang lain. Adapun Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona.

Dalam hal ini majelis hakim memberi kesempatan kepada Lucinta Luna dan kuasa hukum untuk membacakan pleidoi pekan depan. 

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya saat dilakukan penggerebekan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati. Jaksa dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020. 

Kemudian, pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi. Dari penemuan polisi tersebut, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan. Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina, biasa dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang sering kali ditemukan dalam ekstasi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya