Bejat, Paman Setubuhi Ponakannya Sejak SD Sampai SMP

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Tindakan bejad dilakukan HRW, yang tega mencabuli SB (15) sampai hamil. Pelaku dan korban memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat, dimana HRW adalah paman dari SB.

Viral! Pria Diamuk Massa Usai Cabuli Enam Anak Laki-laki di Cengkareng Jakbar

Aksi cabul pelaku terhadap keponakannya sendiri itu dilakukan sejak SB masih duduk di bangku kelas III SD dan terus berlanjut hingga usia 15 tahun, tanpa ada yang mengetahui. Tindakan tidak terpuji ini dilakukan di rumahnya yang terletak di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Terkuaknya perilaku ini, setelah SB tiba-tiba mengalami mual-mual. Ayahnya, ARS, menaruh curiga dengan sakit yang dialami sang anak tersebut. Karena semakin curiga, ARS terus bertanya ke SB tentang kondisi dirinya yang sebenarnya. Hingga akhirnya, SB membuat pengakuan kalau dia kerap diajak berhubungan intim oleh pelaku HRW, adik ARS.

Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

"Karena penasaran, sang ayah membawa putrinya ke bidan untuk dicek. Hasilnya positif (hamil)," kata Kapolsek Tambun Ajun Komisaris Polisi Gana Yudha, Senin, 7 September 2020.

Baca juga: Cerita Sandi Saat Diserang Gengster di Jakarta Timur

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Mengetahui hasilnya, kata Gana, ayah korban langsung terkejut. Sebab, anaknya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tapi sudah berbadan dua. ARS terus menanyakan mengenai kandungan itu. Putrinya, SB, tetap mengaku kalau itu adalah hasil disetubuhi oleh sang paman sendiri. Hingga ia membuat pengakuan, kalau perbuatan tidak terpuji pamannnya itu dilakukan sejak ia duduk di bangku SD.

"Korban mengaku disetubuhi oleh pamannya sejak duduk di bangku sekolah dasar. Ketika itu korban dipanggil hingga dilucuti pakaiannya," ujar Gana.

Kata Gana, saat pelaku menyetubuhi korban, sang istri sedang tidak ada di rumah. Karena takut dan terancam maka SB hanya diam. "Pelaku sudah kami tangkap Minggu 6 September kemarin," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya