Berusaha Tusuk Petugas, Satu Maling Motor di Serpong Tewas Ditembak

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jajaran Polres Tangerang Selatan melakukan tindakan tegas terukur kepada AM, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

AM harus meregang nyawa lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian. Dia berupaya menusuk petugas dengan sebilah pisau.

"Pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas, hingga akhirnya meninggal dunia setelah terluka di bagian dada, kaki, dan punggung. Hal itu kami lakukan setelah pelaku ini berusaha melukai petugas dengan pisau," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa, 8 September 2020.

Dua Mahasiswa Dihajar Warga Setelah Tertangkap Curi Motor Warga

Baca juga: Petugas SPBU di Bandung Dibegal dari Belakang, Rp3,7 Juta Digondol

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial AA. Pada proses penangkapan AA bersikap kooperatif hingga langsung dibawa petugas ke Mapolsek Serpong.

Top Trending: Ganjar Pranowo Kena Ulti Hingga Klarifikasi Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

Dijelaskan Iman, keduanya ini tertangkap tangan saat akan mencuri sebuah kendaraan sepeda motor Honda Scoopy sekira pukul 21.00 WIB di lokasi tersebut.

"Saat itu, pelaku telah memasukkan (kunci) letter T ke dalam lubang kunci motor sasarannya. Namun, ketahuan oleh petugas yang sedang patroli," ujarnya.

Mendapati momen itu, petugas langsung menyergap pelaku, dan kedua pelaku ini berusaha kabur. Saat itu, AM berusaha melukai petugas dengan sebilah pisau dapur yang telah dia persiapkan. 

Dalam aksinya, AM berperan sebagai joki, sedangkan AA merupakan eksekutor. Sebelum beraksi, mereka pun melakukan pemantauan wilayah terlebih dulu.

"Perannya ini sudah mereka bagi-bagi, dan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi kurang lebih 6 bulan. Di mana, AA pun diketahui pula sebagai residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku tewas yakni AM saat ini tengah dilakukan pemulasaran jenazah di RSUD Kabupaten Tangerang. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya