Satu Keluarga jadi Sindikat Curanmor di Jakarta dan Sekitarnya

Satu keluarga jadi Sindikat Curanmor di Jakarta dan Sekitarnya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tujuh orang yang tergabung sebagai sindikat pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta dan sekitarnya dicokok Polda Metro Jaya. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. 

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Lima di antaranya merupakan satu keluarga. Tersangka berinisial MN bertugas sebagai eksekutor didampingi oleh tersangka AW sebagai Joki. Tersangka S berperan sebagai pemesan motor serta pembeli motor hasil curian untuk dijual lagi.

Sedangkan tersangka L berperan memodali S membeli motor. Tersangka AR, AW dan AI berperan mengambil motor hasil curian, merapikan motor hingga menjual motor hasil curian ke orang lain.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

"Ini satu keluarga, tersangka L adalah suaminya S dan AR ini anaknya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 9 September 2020.

Baca juga: Kasus Corona Hari Ini Bertambah 3.307 Pasien Positif, 106 Meninggal

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Pada polisi mereka mengaku telah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta. Hasil aksi mereka jual lagi dengan harga kurang lebih Rp3 juta sesuai jenis motor curian.

Aksi terakhir mereka sebelum dicokok polisi dilakukan pada 3 dan 4 September 2020 lalu. Mereka beraksi di Ciracas Jakarta Timur dan Cimanggis Depok. Tiga motor mereka gasak dalam aksi ini.

Akibat perbuatannya mereka harus mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Modus utama mereka patroli melihat kendaraan parkir di tempat sepi, bisa jadi sasaran para pelaku ini. Melihat situasi aman dengan kecepatan kilat mereka dengan kunci T dia bisa gondol sepeda motor," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya