Ternyata Peredaran Narkoba Merajalela Saat Pandemi Corona

Peredaran narkoba di Banten merajalela saat pandemi Corona
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Pandemi Corona yang menyerang Indonesia sejak Maret lalu tanpa terkecuali di Banten ternyata menjadikan peredaran dan penyelundupan narkoba. Disebutkan para pengedar semakin gencar dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitarnya.

Pusat Meteorologi UAE Bantah Hujan Ekstrem Dubai karena Modifikasi Cuaca

"Jaringan narkotika di tengah pandemi ini tidak pernah berhenti. Kita dari petugas juga tidak akan pernah berhenti memberantasnya. Ada kemungkinan mereka lebih gencar memanfaatkan situasi saat masyarakat takut COVID-19 dimanfaatkan mereka untuk menyelundupkan narkoba," kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung di kantornya, Banten pada Kamis 10 September 2020.

Setidaknya hal ini terbukti dengan penangkapan dua kelompok yang masuk ke dalam satu sindikat pengedar narkoba asal Sumatera. Mereka menyembunyikan narkoba di dalam sepatunya yang kemudian mereka injak selama pengiriman untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Curah Hujan Ekstrem di Dubai Terparah dalam 75 Tahun, 18 Orang di Oman Tewas

Baca juga: Jerinx Walk Out di Sidang Perdana, Ini Dakwaan yang Dibacakan

Kelompok pertama ada dua pelaku yakni MN (34) dan MI (24) dengan barang bukti sabu seberat 1,022 kilogram. Keduanya terbang dari Bandara Kualanamu, Medan, Sumut. Kemudian, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 22.15 WIB.

Soetta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

"Petugas masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan. Narkotika jenis sabu dibawa dari Medan menuju Makassar. Setidaknya kita bisa menyelamatkan 4.100 generasi penerus bangsa," kata dia.

Kemudian, kelompok kedua berisikan SB (30) dan HR (31) yang ditangkap pada Minggu, 6 September 2020. Mereka berangkat dari Bandara Kualanamu Medan, kemudian transit dulu di Terminal 2 Bandara Soetta sebelum melanjutkan penerbangan ke Solo. Saat transit itulah kedua pelaku dibekuk petugas BNP Banten.

"Jadi, mereka-mereka ini naruh sabu di dalam sepatu, barangnya ini mereka injak untuk berjalan, jadi bukan mereka buka alas sepatunya kemudian mereka jahit lagi. Barang buktinya ada 1,013 kilogram sabu. Dari penangkapan ini kami berhasil menyelamatkan 4.055 generasi penerus bangsa," kata dia.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.

"Keduanya masih sindikat, masih kita dalami bandar besarnya. Mereka terima dari bandar membawa narkoba dan mungkin sudah beberapa kali dan baru tertangkap sama kita. Semuanya dari Aceh, pengakuannya dapat upah Rp10 juta per orang," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya