MUI: Penusukan Syekh Ali Jaber Tindakan Teror

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut belasungkawa atas musibah penusukan yang dialami oleh Syekh Ali Jaber dalam majelis pengajian, di daerah Lampung, Minggu, 13 September 2020. 

Walau Subuh Kesiangan, Jangan Tinggalkan Amalan Sunnah Ini

"Ini adalah tindakan teror dan tantangan bagi aparat yang memiliki tanggung jawab mewujudkan rasa aman bagi masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Senin, 14 September 2020. 

Untuk itu, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan hukum secara cepat dan tepat guna menjamin rasa aman dan rasa keadilan di tengah masyarakat. "Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetailnya secara profesional dan transparan," ujarnya. 

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

Baca juga: DPR Sentil Belanja Pegawai Balitbangtan Hampir Setengah Triliun Rupiah

Lantaran itu, MUI mengutuk tindakan teror yang dilakukan kepada Syekh Ali Jaber saat pengajian. Hal ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap  dakwah dan kegiatan kemasyarakatan yang harus diusut tuntas. 

Syekh Ali Jaber: Cara Mengganti Shalat Akibat Lupa atau Kesiangan

"Tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah," ujarnya. 

Menurutnya, pegiat dakwah merupakan bagian dari tugas mulia dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berintegritas.

"Semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera memberikan kesembuhan dan kesehatan," ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya