Penembak Kucing di Solo Raya Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Kucing korban penembakan misterius di Solo Raya, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pemilik kucing akhirnya melaporkan seorang yang diduga menembak hewan peliharaanya itu ke Polres Karanganyar Jawa Tengah, Rabu 16 September 2020. Tidak hanya seekor kucing yang ditembak, ada empat ekor yang jadi korban dan salah satunya sudah mati.

Viral Video Detik-detik Seekor Kucing Diselamatkan di Tengah Banjir Melanda Dubai

Baca Juga: Ada Pemburu Misterius, Solo Raya Darurat Kasus Penembakan Kucing

Pelapor bernama Anisa itu didampingi sejumlah pecinta kucing yang tergabung dalam Rumah Difabel Meong dan kuasa hukum dari Peradi Solo saat mendatangi markas Polres Karanganyar. Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus penembakan kucing kepada polisi.

5 Fakta Menarik tentang Kucing Bengal

Selanjutnya pemilik kucing yang didampingi kuasa hukum Badrus Zaman menuju ruangan Satreskrim Polres Karanganyar. Di ruangan tersebut Anisa menjalani pemeriksaan terkait kronologi kasus penembakan yang menimpa empat ekor kucing miliknya.

Menurut laporan Anisa, orang yang diduga menembak kucing peliharaanya itu merupakan tetangganya di Colomadu, Karanganyar. "Sudah empat ekor kucing yang ditembak. Dari jumlah itu, satu ekor kucing mati, sedangkan sisanya selamat," kata Anisa di Polres Karanganyar, Rabu, 16 September 2020. 

5 Alasan Mengapa Kucing Suka Menggigit Tangan Pemiliknya

Ia pun tidak habis pikir tetangganya tega menembaki kucing dengan senapan angin. Padahal kucing-kucingnya tersebut tidak pernah berbuat ulah, termasuk tidak membuang kotoran sembarangan di lahan tetangga.
 
"Alasannya ditembak, ya tidak tahu. Wong kalau pup juga ada pasirnya sendiri. Jadi, di tetangga itu cuma main kucingnya," ujarnya.

Penembakan terakhir, menurut Anisa, terjadi pada hari Minggu lalu. Kucingnya ditembak di kaki bagian dalam dengan satu peluru.

"Dua ekor kucing yang pernah ditembak kini kondisinya lembali normal. Sementara yang kucing terakhir ditembak itu masih ada peluru di dalamnya," ungkap Anisa.

Kuasa hukum pemilik kucing, Badrus Zaman, mengungkapkan pelaku telah beraksi selama empat bulan terakhir. "Karena sudah keempat kali melakukan penembakan kucing, makanya kita coba melaporkan ke kepolisian," kata dia.

Penembak, menurut Badrus, bisa dikenakan pasal 302 ayat 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terkait penganiayaan hewan. Adapun ancaman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman penjara selama tiga bulan.

"Sebenarnya soal [hukum] ini diatur sejak zaman Belanda. Dan kepolisian jarang juga ada laporan seperti ini [penganiayaan hewan]," jelas Badrus.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satria, mengatakan polisi telah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap hewan peliharaan di Colomadu, Karanganyar. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

"Setelah itu kami akan laksanakan penyelidikan untuk mengumpulkan sejumlah alat-alat bukti. Apakah bisa nggak untuk memenuhi unsur penganiayaan hewan," ucap Tegar.

Menurut dia, laporan kasus penembakan kucing yang diterima Satreskrim merupakan yang pertama kalinya terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
 
"Untuk sementara kasus yang pertama, tapi tetap kita tindak lanjuti demi pelayanan kepada masyarakat," lanjut Kasatreskrim. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya