Perkosa Pedagang Keliling di Kebun Sawit, Pria Ini Ditangkap

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Polisi meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemerkosa pedagang keliling di perkebunan sawit di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pelaku berinisial, AS (48), merupakan warga setempat. Saat ini, kepolisian telah menyita sejumlah bukti-bukti sekaligus pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pria diduga pelaku sudah diamankan pihak berwajib," kata Paur Humas Kepolisian Resort Rokan Hulu, Ipda Totok, kepada VIVA.co.id, Sabtu, 19 September 2020.

Baca juga: Selama 3 Tahun, Preman Desa Perkosa Gadis di Kulon Progo hingga Hamil

Totok menjelaskan perbuatan pelaku tergolong sadis. Pelaku sempat berbincang dengan korban, R (40 tahun) yang saat itu sedang berjualan keliling.

Pelaku membujuk korban untuk mengantarnya ke sebuah lokasi agar dagangannya laris. Korban kemudian pergi mengikuti pelaku dengan sepeda motor.

Namun malangnya, sesampainya di tempat sepi, tepatnya area perkebunan sawit milik warga, pelaku memberhentikan kendaraan. Pelaku langsung memukul kepala korban hingga terjatuh.

Belum selesai sampai di situ, pelaku kemudian mengancam korban sekaligus memperkosanya. Ibu enam anak itu tidak berdaya.

Perkosa dan Rampok Pemandu Karaoke di Persawahan Mojokerto, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah warung dan lagi-lagi membawa korban ke sebuah rumah kosong.

Karena memiliki kesempatan, korban kemudian melarikan diri hingga mampu menjauhi lokasi. Tidak terima atas perlakuan pelaku yang semena-mena, korban melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib.

Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandung Dua Kali hingga Hamil

Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Bripka Jaya Bakara, bersama tim langsung bergerak cepat mendatangi lokasi guna kepentingan penyelidikan. AS yang disebut sebagai pelaku oleh korban akhirnya dapat ditangkap.

Ilustrasi pemerkosaan

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Kronologi terjadinya kasus pemerkosaan, berawal ketika pelaku Sr (19) mengajak Korban NS yang tak lain pacar pelaku, untuk menikmati malam mingguan.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024