Dokter asal Iran Ketangkap Beli Sabu di Gang Boncos

Dokter asal Iran ketangkap beli sabu
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama Reza Hosseini (40) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah. Ketika itu, ia baru saja membeli sabu di Kampung Boncos, Jalan ORI Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Reza merupakan seorang dokter yang tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat dan sudah berada di Indonesia sejak 2019. Ia juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari suaka. 

Baca juga: Napi Kasus Narkoba Kabur Bikin Lubang Nyambung ke Gorong-gorong

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto, mengatakan, awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB bahwa ada WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan.

"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang Boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar negeri dari Iran," ujar Supriyanto dikonfirmasi, Minggu 20 September 2020.

Bursa Saham Asia Kompak Anjlok Imbas Eskalasi Konflik Iran-Israel, BEI Buka Suara

Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu di tangan kiri.

Selanjutnya, anggota kepolisian menginterogasi Reza dan ia mengaku telah membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Akhirnya, Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih jauh.

"Dibeli seharga Rp200 ribu dari seorang laki laki yang tidak kenal namanya," ujarnya.

Namun, Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci. Tapi, kata dia, jumlah hanya 0, gram yang dibeli oleh tersangka dari lelaki yang tidak dikenalnya itu. "Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," tuturnya.

Tersangka pun dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya