Kejari Depok Jerat Pengurus Gereja yang Cabuli Bocah dengan Tiga Pasal

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kasus pencabulan yang dilakukan salah seorang pengurus gereja di Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya mulai memasuki babak baru. Tersangka, berinisial SPM (42), tak lama lagi bakal menjalani proses sidang.

Mengejutkan! Sabda Ahessa Viral Ibadah di Gereja, Ibunda Sebut Rajin Baca Al-Quran

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pihaknya telah menunjuk tiga orang jaksa untuk sidang nanti.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa SPM alias AI (42 tahun) ke Pengadilan Negeri Depok dengan acara pemeriksaan biasa,” kata Herlangga, Senin, 21 September 2020.

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Baca Juga: Korban Cabul Pengurus Gereja di Depok Alami Trauma

Herlangga menjelaskan, berita pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok. Surat itu ditandatangani atas nama kepala Kejaksaan Negeri Depok dan kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arief Sapriyanto

Kisah 1 Gereja Pengin Naik Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Orang Berjiwa muslim Tak Kekal di Neraka

“Atas nama kepala Kejaksaan Negeri Depok, kasipidum telah melakukan penunjukan jaksa penuntut umum sebanyak tiga orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa,” tutur Herlangga.

Ketiga jaksa tersebut adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu.

“Yang bersangkutan didakwa oleh penuntut umum dengan tiga pasal alternatif,” kata Herlangga.

Adapun pasal yang dituntutkan yakni pertama Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 e Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kedua, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan yang ketiga adalah Pasal 292 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutur Herlangga.

Saat ini, terdakwa ditahan oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya