Ditangkap Bawa Sabu 10 Kg, Ini Peran Oknum Anggota DPRD Palembang

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu menangkap bandar narkoba beserta kurir di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satu yang diamankan petugas merupakan seorang wakil rakyat.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Wakil rakyat yang ditangkap BNN ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang bernama Doni. Dia merupakan anggota dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di parlemen.

Doni bersama lima orang tersangka lainnya ditangkap petugas di sebuah Ruko Laundry Eastern di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I, kawasan Puncak Sekuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa, 22 September 2020, sekitar pukul 08.00 WIB.

Awal Mula 5 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Usai Konsumsi Sabu di Depok

Dari penggerebekan, petugas BNN dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan 10 kilogram sabu-sabu yang dibawa menggunakan kardus.

"Pagi tadi tim BNN pusat, Ditnarkoba Polda Sumatera Selatan, dan BNN provinsi berhasil mengamankan enam tersangka bandar dan kurir narkoba. Di antaranya, ada oknum anggota DPRD Palembang yakni Doni," kata Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Baca juga: Bawa 10 Kilogram Sabu, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap

Jhon bilang, oknum anggota DPRD bersama rekan diamankan di tempat usaha laundry miliknya. Adapun penangkapan ini hasil dari pengembangan penangkapan kurir narkoba di bus Pelangi yang ditangkap BNN pusat di kawasan Jawa Barat.

"Nah, dari situlah terkuak bahwa narkoba tersebut akan diantarkan ke Palembang," ujarnya.

Menurut Jhon, dalam kasus ini, anggota DPRD memiliki peran sebagai aktor intelektual yang mengatur jaringan peredaran narkoba. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua wanita dan empat laki-laki.

"Untuk pasal yang kami berikan kepada oknum dan kurirnya yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 KUHP dengan hukuman yang seberat-beratnya," tutur Jhon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya