Bos Toko Swalayan di Tasikmalaya Ketahuan Nyolong Uang dan Rokok

Barang bukti hasil pencurian pimpinan toko swalaya
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – RJ (30) warga Salawu, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencuri uang dan rokok di toko swalayan yang dia pimpin selama sembilan tahun. RJ gelap mata dan tidak punya pilihan kecuali mencuri uang dan rokok di tempat dia bekerja, motifnya untuk melunasi utang pinjaman online.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Kasat Reskrim Polres Tasikmayala, AKP Hario Prastyo Seno, mengatakan bahwa saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembobolan brankas dan rokok di sebuah toko di Tasikmalaya menemukan kejanggalan. Kurang dari 24 jam akhirnya petugas berhasil menangkap Rj, yang tiada lain adalah pimpinan toko swalayan tersebut.

"Jadi memang tidak ada tanda-tanda pengrusakan brankas, sehingga kami mencurigai pemegang kunci toko swalayan sebagai pelakunya," ujarnya, Selasa 22 September 2020.

Bobol Yayasan di Tangerang, Seorang Remaja Curi Uang Puluhan Juta

Baca juga: Antam Tak Punya Tambang Emas, Erick Thohir Incar Lahan Eks-Freeport

Sebelumnya RJ sendiri yang melaporkan bahwa adanya pembobolan di toko swalayan tersebut, namun berdasarkan hasil penyelidikan justru RJ lah pelakunya. Di hadapan petugas RJ mengaku gelap mata, karena memiliki utang pinjaman melalui situs online.

Bea Cukai Malang Bersama Satpol PP Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko Eceran

"Jadi utangnya mencapai Rp50 juta-an, katanya uang pinjaman itu dibayarkan untuk mengganti barang yang hilang di toko swalayan," kata Hario.

Lanjut Hario, sejauh ini RJ sempat membayar utang pinjaman online dari uang yang dicurinya. Sisa uang yang berhasil disita petugas mencapai Rp26 juta, dan puluhan bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor, dan kamera CCTV yang rusak.

Total uang yang dicuri dan rokok dari toko swalayan, sejauh ini mencapai nilai kurang lebih Rp60 juta. "Tersangka jerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Hario. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya