Palak Pejalan Kaki, Pasangan Ini Diamuk Massa di Cengkareng

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pasangan pria wanita berusia muda, Yansen (34) dan Rona (28), tertangkap dan jadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok melakukan pemerasan terhadap warga sekitar di kawasan Pasar Cengkareng Jakarta Barat, Rabu dini hari 23 September 2020.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pasangan pria wanita tersebut beraksi dengan mencegat seorang remaja yang sedang berjalan sendirian di lokasi. Pelaku pria itu memeras korban kemudian meminta sejumlah uang dan barang berharga milik korban. Korban diancam akan ditembak dan di tusuk jika permintaannya tidak di kabulkan.

Tidak ingin menjadi korban perampokan, remaja tersebut berteriak. Kencangnya teriakan korban tersebut, mengundang perhatian warga sekitar. Hingga menghampiri remaja itu yang saat itu berada dalam ancaman kedua pelaku.

“Langsung di pukuli warga tadi pas dengar ada teriak, katanya HP-nya mau diambil, pelaku ngancam mau busuk korban,” ujar salah seorang warga, Wahid, Rabu 23 September 2020.

Baca juga: Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

Akibat perbuatannya, ke kedua pelaku di digiring warga ke pos jaga keamanan Pasar Cengkareng Jakarta, Barat. Di pos tersebut kedua pelaku di borgol di tiang listrik, sementara beberapa warga yang geram kerap melontarkan pukulan dan tendangan ke wajah pelaku pria.

Lebih kurang satu jam kedua pelaku menerima langsung hukuman dari warga, hingga akhirnya patroli Polsek Cengkreng kebetulan melintas di lokasi. Kedua pelaku di bawa ke mapolsek guna menjalani proses hukum.

“Sempat lama tadi dipukulin warga, saat pelaku yang laki (pria) di borgol, engga lama polisi datang, keduanya dibawa,” ujar warga lainnya, Jumadi.

KPK Pastikan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Sudah Kembali Tugas di Kejagung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Langkah eks Karutan KPK Achmad Fauzi ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk memastikan sah atau tidaknya status tersangka terhadapnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024