Jadi Tersangka, Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soetta Menghilang

Sejumlah petugas saat melakukan disinfektan di Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Petugas rapid test virus Corona atau COVID-19 berinisial EFY, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan dan pemerasan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Sang wanita diketahui berinisial LHI yang saat itu hendak terbang ke Bali.

Kanye West Dilaporkan Akibat Diduga Meninju Pria yang Melecehkan Istrinya, Bianca Censori

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 23 September 2020.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rapid Test di Soetta Resmi Buat Laporan Polisi

Polisi, lanjutnya, telah menemukan bukti dari tindak pidana yang dilakukan. Karena dikenakan tiga pasal berlapis, ancaman maksimal penjaranya adalah belasan tahun. 

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Dia mengatakan, polisi pun telah menyita sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut. Namun, bukti apa saja yang telah disita tidak dijabarkan secara detail.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, EFY hingga kini masih hilang pascaditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan tersangka belum diketahui. 

Saat disambangi ke indekosnya, EFY tidak tampak batang hidungnya. Polisi pun masih terus melakukan pengejaran.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya enggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," ujar Yusri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya