Jadi Tersangka, Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soetta Menghilang

Sejumlah petugas saat melakukan disinfektan di Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Petugas rapid test virus Corona atau COVID-19 berinisial EFY, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan dan pemerasan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Sang wanita diketahui berinisial LHI yang saat itu hendak terbang ke Bali.

Areum Eks T-ARA Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melakukan Percobaan Bunuh Diri

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 23 September 2020.

Mahasiswa Program Doktor S3 di Gowa Lecehkan Mahasiswi, Ancam Sebar Foto Syur

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rapid Test di Soetta Resmi Buat Laporan Polisi

Polisi, lanjutnya, telah menemukan bukti dari tindak pidana yang dilakukan. Karena dikenakan tiga pasal berlapis, ancaman maksimal penjaranya adalah belasan tahun. 

Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung, Ibu dan Nenek Korban Diperiksa

Dia mengatakan, polisi pun telah menyita sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut. Namun, bukti apa saja yang telah disita tidak dijabarkan secara detail.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, EFY hingga kini masih hilang pascaditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan tersangka belum diketahui. 

Saat disambangi ke indekosnya, EFY tidak tampak batang hidungnya. Polisi pun masih terus melakukan pengejaran.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya enggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," ujar Yusri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya