Para Pembunuh Asiong di Karo Sumut Terancam Hukuman Mati 

Para Tersangka Pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong di Karo Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang dialami ?Jefri Wijaya alias Asiong (39), yang jenazahnya ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat 18 September 2020 lalu.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Terhadap peristiwa tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengamankan 7 orang diduga pelaku, satu diantaranya merupakan oknum aparat. Ketujuh orang diamankan itu, ?ES, H, MDS, SNS, BA, dan A. Sedangkan, seorang oknum aparat berinsial S sudah diserahkan ke Denpom untuk proses penyidikan dan proses hukum lanjutan.

"Apakah ada oknum (aparat). Saya jawab ada. Sudah ditangani ke instansinya," ungkap ?Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu 23 September 2020.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Baca juga: Laeli dan Rinaldi Korban Mutilasi Sudah Kenal Setahun Lalu

?Irwan mengatakan dugaan pelaku berjumlah belasan orang. Untuk sisanya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13 sampai 14 orang," katanya. 

Polisi Temukan 2 Mayat Pekerja Konstruksi Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore

Irwan Anwar menjelaskan motif pembunuhan terhadap Jeffry yang merupakan warga Jalan Amal Medan Sunggal, yang dilakukan para tersangka ditengarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta. Korban sendiri di sini merupakan penjamin dari utang tersebut.

"Jadi, korban Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," ungkap Irwan Anwar.

Namun, Irwan menerangkan, utang yang dijaminkan korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut. "Dari niatan itu, tersangka ES menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya melakukan rencana penculikan terhadap korban," tutur Anwar.

Dari situ kemudian H dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat Jefri keluar. "Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil," katanya.

Selanjutnya, hal tersebut disambut oleh H melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi. Kemudian, terjadilah penganiyaan yang berujung pembunuhan tersebut.

?"Dalam kasus ini, para  tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun," kata Irwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya