Jadi Buronan Setahun Lebih, Pembunuh Istri di Maluku Dicokok Polisi

Tersangka pembunuh istri di Ambon
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Usman Mahu

VIVA – Sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pria berinisial IT akhirnya diringkus. Tersangka pembunuh istri itu menjadi buronan kepolisian terhitung sejak Juni 2019 lalu, atau lebih dari setahun yang lalu.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Kejadian biadab sang suami itu terjadi di kawasan Mardika, Sirimau Kota Ambon, Maluku pada 30 Juni 2019. Pria bertubuh kecil ini  diringkus  Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon, dibantu oleh Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten SBT, Minggu 20 September 2020.

Penangkapan tersangka terbilang unik. Dia difoto warga saat menonton pertandingan sepak bola di di desa setempat.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

"Penangkapan dilakukan berdasarkan info warga setempat, yang mengambil foto pelaku sedang menonton bola. Kemudian foto itu dikirim ke kami, kemudian dilakukan pelacakan dan berkat hasil koordinasi dengan Polres setempat akhirnya pelaku ditangkap," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan, dikutip Kamis 24 September 2020.

Baca juga: Dukun Gadungan Tipu Korbannya hingga Rp18 Miliar

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Kapolresta menjelaskan, saat penangkapan itu, tersangka digiring ke Polresta Ambon yang bermarkas di Kota Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersangka.

"Sudah tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Mapolresta Ambon," jelas Kapolresta sembari memperlihatkan tersangka.

Secara rinci, Kapolresta menyebut peristiwa pembacokan terhadap istrinya tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2019. Lokasinya berada di Lorong Pisang Bank Arta Graha, samping Bank Mandiri Pasar Mardika , Jalan Pantai Mardika, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Jadi kasus pembunuhan ini, kasus lama. Sekarang baru tersangka kita tahan. Buronannya satu tahun, Alhamdulillah kita sudah tangkap dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," tutup Kapolresta.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal atas penganiayaan istrinya itu. Kepada awak media, dia mengaku sempat bingung saat itu.

“Saya sangat menyesalkan perbuatan saya waktu itu. Saat dia meminta tolong saya sempat bantu, namun saya takut, namun saya bingung dan akhirnya melarikan diri,” ungkap IT.

Usai membunuh istrinya, IT pun melarikan diri ke Pulau Seram. “Karena takut saya lari ke Bula (Kota kecil di pulau Seram) dan melanjutkan ke Pulau Geser, karena takut ditangkap,” ujarnya. (ren)

Laporan : Christ Belseran-Usman Mahu, Kontributor tvOne Ambon-Maluku

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya