Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Pesta Seks Gay Kuningan ke Jaksa

Para tersangka pelaku pesta seks gay yang dicokok polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara pesta seks gay di salah satu apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mengaku masih merampungkan kelengkapan berkas.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Kasus pesta gay masih dilakukan kelengkapan berkas perkaranya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Barbuk Pesta Gay di Kuningan: Kertas Bertulis 'Cipok ke-2 dari Kiri'

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Apabila berkas tersebut sudah rampung, kepolisian akan segera menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Jika kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka polisi akan menyerahkan kesembilan tersangka dalam kasus ini berikut barang buktinya. 

Pun, selanjutnya, kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Dalam perkara ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites, Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Penggerebekan yang bikin heboh publik ini akhirnya mencokok sebanyak 56 orang. Namun, dalam penyelidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Meski tak dikenakan wajib lapor, 47 orang itu bisa diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan

Untuk sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. Sembilan tersangka ini juga pihak penyelenggara pesta seks gay tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya