Kasus Novel, Polisi Sebut Keterangan Dahnil Opini Pribadi

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, keterangan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan hanya berdasarkan opini pribadi semata.

Idham Azis Akan Tunjuk Kabareskrim untuk Ungkap Kasus Novel

"Kami tanya kembali, yang dimaksud non teknis itu seperti apa? Dia bilang 'saya menyampaikan ini pendapat saya secara empiris, jadi saya cerita, diskusi dengan orang lain kemudian saya membaca berita,' artinya, dia mempunyai pendapatnya sendiri, Dahnil ini tidak melihat, mendengar dan mengetahui sendiri," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 Januari 2018.

Dalam pemeriksaan, Senin, 22 Januari 2018, penyidik hanya minta Dahnil untuk menyampaikan informasi yang diketahui soal peristiwa itu. Hal itu untuk membantu polisi yang hingga kini masih berusaha mengungkap kasus tersebut.

Tim Teknis Kasus Novel Sudah Bekerja, Cek Ulang TKP

Namun Dahnil tak bisa memberi informasi apapun yang membantu penyidikan. Dahnil malah mengkritisi proses pengungkapan kasus Novel yang dinilai lama.

Saat pemeriksaan, lanjut Argo, penyidik sempat akan memaparkan pemeriksaan atas lima saksi kasus Novel. Tapi, Dahnil menyebutkan hari telah larut malam dan menyerahkan penyidikan secara teknis kepada polisi. "Jadi dia hanya persoalkan nonteknis saja, pendapat dia sendiri secara empiris," ujarnya. 

Dipimpin Kabareskrim, Polri Bentuk Tim Buru Pelaku Penyerangan Novel

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak diperiksa selama hampir sembilan jam oleh polisi, Senin, 22 Januari 2018. Dia tiba pukul 14.00 WIB dan baru keluar pukul 22.30 WIB.

Dahnil diperiksa polisi atas pernyataannya tentang kasus Novel Baswedan, saat menjadi narasumber dalam sebuah program di sebuah stasiun televisi swasta, pada 8 Januari 2018. Dia diberikan 24 pertanyaan oleh penyidik.

Tersangka kasus penyiraman air keras atas Novel Baswedan

Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Disidang di PN Jakarta Utara

Tersangka penyiram air keras ke Novel ditahan di Rutan Mako Brimob.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2020