Habib Rizieq Akan Pulang, Wakapolri 'Kumpulkan' Para Kapolda

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA – Mabes Polri akan menggelar rapat pada Senin, 19 Februari 2018 terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab. Rapat akan berlangsung melalui video conference yang melibatkan para kapolda dan dihadiri seluruh pejabat utama Mabes Polri.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Rencana rapat itu tertera dalam surat telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertanggal 18 Februari 2018. Tito memerintahkan para kapolda dan pejabat utama polda untuk mengikuti rapat melalui video conference.

Rapat yang akan dipimpin Wakapolri Komjen Syafruddin itu digelar di Pusat Pengendalian Krisis, Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Membahas tentang kesiapan pengamanan dalam rangka antisipasi kembalinya HRS (Habib Rizieq Shihab) ke Indonesia," tulis Tito dalam surat telegram tersebut yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri, Irjen M. Iriawan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada Rabu, 21 Februari 2018. Selain itu, beberapa hari lalu beredar foto tiket pesawat kepulangan Rizieq.

Tercantum dalam tiket yang beredar, atas nama Rizieq akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018 dengan menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dituliskan, pesawat itu akan mendarat di Terminal III Soekarno Hatta pada 21 Februari 2018, sekira pukul 09.00 WIB.

Rizieq Shihab sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus konten pornografi. Ia disangka menebar konten pornografi usai seorang perempuan bernama Firza Husein diamankan kepolisian.

Karena itu, Firza Husein dan Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya