Tak Ada Info dari Intelijen Habib Rizieq Mau Pulang

Habib Rizieq Shihab saat ke Markas Bareskrim Polri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Desas-desus dan kabar tentang bakal pulangnya Imam Besar FPI M. Rizieq Syihab alias Habib Rizieq ke Indonesia terus tersebar luas di masyarakat. Tapi, kepolisian belum bisa memastikan kebenaran kabar itu.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Sebab, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, belum ada informasi dari intelijen tentang kepulangan Rizieq.

"Jadi kita belum dapat informasi akan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Dari intelijen belum dapat informasi terkait hal itu (kepulangan Rizieq)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 Februari 2018.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Argo mengatakan, kepolisian tak mau berandai-andai atau menebak-nebak apa yang akan terjadi di tanggal 21 Februari 2018, tanggal di mana Rizieq dikabarkan akan menginjakkan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten,

"Tidak usah berandai-andai. Orang datang ya kita amankan saja. Ya kita tunggu saja kepulangan. Kan belum pasti," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kabar kepulangan Rizieq, begitu heboh tersiar. Bahkan, banyak isu beredar bahwa bakal ada ribuan massa yang menyambut Habib Rizieq.

Setelah memeriksa tersangka Firza Husein, tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.

Klaim Tidak Bersalah

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Foto buronan (DPO) tersangka dugaan pornografi, Habib Rizieq.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab Saudi. Rizieq diketahui sudah pergi dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (ren)

Baca: Pesan KH Ma'ruf untuk Habib Rizieq, Pulang dan Selesaikan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya