Angkutan Barang Juga Ikut Kena Ganjil Genap Tol Cikampek

Ilustrasi Tol Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Pengendara mobil berpelat nomor genap dapat masuk di pintu tol tersebut pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.

Pasar Tomang Dibuka Lagi, Ganjil Genap Tak Diberlakukan
Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku jika ada hari libur nasional.
 
Salat Jumat 1 Gelombang, MUI Tangerang: Jika Penuh Gunakan Gedung Lain
Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin 12 Maret 2018 di mana kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan berpelat nomor genap. Untuk hari pertama kebijakan ini, rencananya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan memantau langsung di gerbang Tol Bekasi Barat.
 
Ultimatum Pedagang, Anies: Ganjil Genap Atau Tidak Buka Sama Sekali
Selain itu, akan hadir juga Kepala BPTJ Bambang Tri dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa. Kebijakan ini menyasar mobil pribadi atau golongan I dan juga mobil angkutan barang atau golongan II. Angkutan barang yang belum masuk dua pintu tol tersebut diminta untuk keluar di pintu tol terdekat atau berhenti di rest area sampai waktu ganjil genap berakhir.
 
Sementara itu, pemerintah akan mempersiapkan bus premium di dua pintu tol itu. Bus mewah itu disiapkan dengan fasilitas listrik, wifi, full ac, dan tempat duduk yang nyaman.

Bus premium ini akan melewati jalur khusus untuk mempercepat jarak tempuh para pekerja kantoran yang memiliki rumah di sekitar Jakarta.

Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek karena adanya pembangunan proyek seperti LRT, Jalan Tol Jakarta-Cikampek elevated, dan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah pun akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.

Selain itu, sebanyak 200 personel anggota Korlantas Polri akan diturunkan memantau kebijakan ini. Nantinya, polisi akan lebih banyak melakukan tindakan persuasif kepada kendaraan yang melanggar. Mobil akan diarahkan untuk memutar balik sehingga keluar dari tol.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya