- VIVA/Foe Peace
VIVA – Polisi sudah melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan, Senin, 12 Maret 2018.
Dengan pelimpahan itu, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Hari ini jam 09.00 tadi harusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 12 Maret 2018.
Tanggung jawab kasus pun sudah ada di pihak Kejaksaan. Terkait apakah Dhani akan ditahan atau tidak sambil menunggu sidang perkaranya digelar, menjadi wewenang pihak Kejaksaan.
Dhani terseret kasus hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.