- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pagi tadi menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor. Ini terkait laporan Fahri terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman.
Fahri mengaku hadir sejak pukul 08.00 WIB. Sekira satu setengah jam, ia menjalani pemeriksaan. "Ini hanya klarifikasi. Tadi enam atau tujuh pertanyaan," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 21 Maret 2018.
Menurut Fahri, peristiwa yang dilaporkan ada. Saksi dan bukti pun cukup. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya untuk terus memproses laporannya itu.
"Ya saya membawa dokumen-dokumen yang waktu itu dilaporkan kepada saya oleh teman saya. Peristiwa ini konsisten, ada pernyataannya, kutipan dan video. Kemudian ada yang melaporkan kepada saya. Ya kami runtut peristiwanya memang ada peristiwa yang beruntut," kata Fahri.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ren)