Sebelum Laporkan Presiden PKS, Fahri Hamzah Deg-degan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan, pihaknya menceritakan proses urutan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya,  Rabu, 21 Maret 2018.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Kepada penyidik, Fahri menjelaskan, sudah melakukan klarifikasi kepada Sohibul melalui akun Twitternya, usai Sohibul mengeluarkan pernyataan yang kini dipolisikan Fahri.  "Saya kemudian membuat pernyataan bahwa sudah saya memberikan waktu 24 jam ternyata saudara MSI tidak membuat klarifikasi terhadap pernyataan itu," ujar Fahri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Maret 2018.

Fahri kemudian memberikan waktu Sohibul untuk kembali melakukan klarifikasi. Hal itu dilakukan Fahri karena dia merasa demi kebaikan bersama dan partai. Tapi, klarifikasi yang ditunggu tak kunjung dilakukan Sohibul. Akhirnya, Fahri pun menemui tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Dengan beberapa tim saya, lalu kami mendiskusikan. Maka tanggal 8 pagi, saya twit, kalau enggak salah sebelum subuh saya twit, dengan perasaan berdebar, saya pagi ini akan melakukan sesuatu. Saya tidak akan kebayang melakukannya yaitu melaporkan saudara MSI," katanya.

Fahri menjelaskan alasan meminta Sohibul melakukan klarifikasi dari media sosial. Menurut Fahri, nuansa yang diberikan Sohibul kepada dia bukan silaturahmi. Apalagi sejak Sohibul dilantik sebagai Presiden PKS, kata Fahri, tak pernah mau memanggilnya dan lebih dulu memecatnya.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kan dia malah menolak, membuat kader supaya tidak ketemu saya, kan itu masalahnya. Jadi jangankan klarifikasi, silaturahim, tabayun, malah orang dilarang ketemu saya sebab kalau ketemu saya akan terpengaruh," ujarnya. 

Akhirnya, menurut Fahri, lantaran Sohibul membuat pernyataan di media, dia membuat klarifikasi lewat Twitter. "Karena ini harus langsung mengklarifikasi tuduhannya kepada saya karena tuduhan itu berat," ujarnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. 

Merespons sikap Fahri, Sohibul tak ingin berkomentar. Saat itu, Sohibul yang dikabarkan sedang beribadah umrah ini irit bicara. "Tidak ada yang perlu dikomentari," kata Sohibul dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Kamis, 8 Maret 2018. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya