Terbongkar Esek-esek Modus Tukar Kunci di Kalibata City

Apartemen Kalibata City.
Sumber :
  • Kalibata City

VIVA – Lagi-lagi, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dijadikan sarang prostitusi murahan. Kali ini menggunakan modus tukar kunci.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Kasus esek-esek ini terbongkar di Tower Cendana. Empat orang diamankan di lokasi ini, tiga di antaranya perempuan.

"PSK (Pekerja Seks Komersial) sudah kami mintai keterangan. Mereka lakukan kegiatan di sana," ujar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 29 Maret 2018.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Tiga perempuan itu berinisial SL (50 tahun), IP (27 tahun), dan MP (21 tahun). Sedangkan si pria berinisial YP (19 tahun).

Menurut Ade, SL merupakan germo, sedangkan MP dan IP merupakan pencari wanita yang bisa dijajakan sebagai pemuas nafsu. Sementara YP adalah petugas kebersihan di apartemen itu. Dia bertugas memegang kunci kamar bercinta.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Di apartemen ini, jaringan esek-esek ini memiliki empat unit kamar bercinta. Tarif yang dipasang untuk kencan cepat alias short time yakni Rp250 ribu, sedangkan tarif long time, Rp500 ribu.

Mereka beroperasi dengan cara yang benar-benar rahasia, wanita penjaja seks yang didapatkan akan ditempatkan di salah satu dari empat kamar bercinta.

Lalu mereka mencari pria hidung belang. Setelah didapatkan, MP dan IP mengarahkan pria itu untuk mengambil kunci kamar ke YP, lalu pelanggan akan diarahkan ke kamar wanita yang akan dikencaninya.

"Kegiatan ini private, orang yang antar kunci ke pelanggan benar-benar sampai ke pelanggan. Jadi selain pelanggan enggak bisa, pas masuk ke kamar sudah ada PSK," katanya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku pun terancam dijerat Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara 3 bulan, subsider Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya