Amien Rais Dilaporkan ke Polisi

Amien Rais
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut partai Allah dan partai setan. Laporan ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.

Ali Mochtar Ngabalin Minta Amien Rais Istigfar

Dalam laporannya, Aulia menyebut ucapan Amien Rais menyoal partai Allah dan partai setan adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama.

"Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018.

Bela Amien Rais, PAN: Pernyataan Desmond Pesanan untuk Pecah Belah

Selain itu, katanya, pernyataan mantan Ketua MPR soal partai Allah dan partai setan secara tidak langsung menyebut partai selain ketiga partai yang disebut yakni PKS, PAN dan Gerindra adalah partai setan.

"Kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa. Yang mana negara ini negara Pancasila dalam sila kesatu sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan semaunya lagi," katanya.

Desmond Sebut Amien Rais Gunakan Prabowo sebagai Alat Politik

Dalam laporan ini, Aulia membawa sejumlah barang bukti diantaranya print out berita pernyataan Amien Rais. Menurutnya, apa yang diucapkan Amien Rais dapat memecah belah bangsa.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.

(Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, laporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 15 April 2018).

Laporan ini pun diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien Rais yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19  tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Laporan ini terkait tindak pidana dugaan ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media elektronik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya