Laporkan Rocky Gerung, Polisi Akan Periksa Abu Janda

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda al-Boliwudi.
Sumber :
  • ILC tvOne

VIVA – Polisi akan memangil Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda untuk diperiksa sebagai pelapor, terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) dengan terlapor Rocky Gerung.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

"Secepatnya kami periksa nanti dari penyidik kalau udah tahu (jadwal pemeriksaannya) nanti saya sampaikan ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 16 April 2018.

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Abu Janda untuk mengetahui duduk perkara atas pernyataan Rocky yang menyebutkan "kitab suci adalah fiksi." Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan Abu Janda selaku pelapor kasus tersebut. 

Rocky Gerung Prediksi Megawati Berani Pilih jadi Oposisi: PDIP Selama Ini Terlalu Pragmatis

"Awalnya kami periksa dulu secara yuridis dari pelapor dulu dan saksi-saksinnya, baru kami akan mengetahui salah apa di situ," katanya menambahkan. 

Setelah keterangan pelapor dan saksi didapatkan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli. Namun, Argo tak merinci siapa saja saksi ahli yang akan diperiksa dalam kasus tersebut. "Nanti kami cek agendanya yang dari Krimsus."

Rocky Gerung: Mental Petarung Surya Paloh Lama-lama Mulai Mengalami Inflasi

Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 11 April 2018.

Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan "kitab suci adalah fiksi." Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam acara ILC tvOne, Selasa, 10 April 2018.

Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya